Suara.com - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menganggap pemerintah gagal dalam hal pengawasan terhadap pelayanan masyarakat di bidang transportasi.
Hal itu dikatakannya menanggapi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Puncak, tepatnya di Tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017) malam. Dalam kecelakaan yang melibatkan belasan kendaraan tersebut, mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan sejumlah orang luka-luka.
Politikus Partai Gerindra ini menerangkan kecelakaan ini terjadi karena ada sistem pengaturan dan pengawasan yang gagal dilakukan Kementerian Perhubungan.
"Maraknya kecelakaan bus yang menimbulkan korban manusia yang tidak sedikit mengisyaratkan masih lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Perlu adanya sistem pengawasan yang lebih ketat kepada perusahaan yang menyewakan kendaraan/bus kepada masyarakat baik perorangan maupun perusahaan," kata Fary dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (23/4/2017).
Dia menambahkan, faktor teknis kendaraan, di antaranya faktor pengereman yang tidak baik, menjadi alasan yang mendominasi pada setiap kecelakaan bus, selain faktor kelelahan supir bus. Masalah ini, kata Fary, menjadi persoalan klasik perusahaan bus di Indonesia lantaran sering diabaikan oleh pemilik kendaraan.
"Hal ini terjadi karena kondisi perusahaan yang menerapkan efisiensi yang ketat dibidang perawatan dan suku cadang kendaraan sehingga mengabaikan keselamatan pengguna kendaraan tersebut. Penggunaan suku cadang yang tidak merupakan standar pabrik akan menimbulkan kendaraan tidak akan maksimal dan dapat menyebabkan kecelakaan," tuturnya.
Dia menambahkan, adanya persaingan tarif bus yang ketat juga mempengaruhi penurunan kualitas dari sistem manajemen perusahaan, di antaranya soal perizinan atau KIR, umur kendaraan, perawatan bus dan kondisi supir.
"Melihat kejadian-kejadian kecelakaan bus yang sering terjadi yang penyebabnya adalah faktor teknis, perlu adanya tanggung jawab juga yang dibebankan kepada pemilik perusahaan bus yang mengijinkan kendaraan yang tidak layak jalan digunakan untuk menyangkut orang," kata dia.
Karenanya, dia meminta pemerintah supaya bijak dan adil untuk menanggapi setiap kecelakan bus dan tidak selalu beranggapan karena kesalahan supir. Dia meminta pemerintah juga melihat adanya faktor teknis kendaraan yang sangat mempengaruhi terjadinya suatu kecelakaan.
"Maka dari itu pemilik perusahaan yang busnya mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa harus dimintakan pertanggung jawabannya bila terbukti bahwa faktor teknis mendominasi terjadinya kecelakaan bus tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui,empat orang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan itu. Mereka adalah, Diana Simatupang usia 24 tahun, beralamat Griya Cisaup Serpong RT-01/RW-08 Blok AB, Nomor 01 Tanggerang. Dadang usia 45 tahun merupakan Kepala Desa Citeko, bertempat tinggal di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua.