Tiga WNI Dideportasi Turki, Dicurigai Mau Gabung ISIS

Yazir Farouk Suara.Com
Minggu, 23 April 2017 | 08:22 WIB
Tiga WNI Dideportasi Turki, Dicurigai Mau Gabung ISIS
Ilustrasi ISIS [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas perwakilan Densus 88 Mabes Polri di Polda Bali memeriksa tiga warga negara Indonesia asal Jawa Barat setelah dideportasi dari Turki. Ketiga orang itu diduga hendak bergabung dengan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Petugas Imigrasi telah menyerahkan ketiganya kepada Densus 88 Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Minggu (23/4/2017).

Hengky menjelaskan sesuai dengan identitas di paspor, ketiga WNI itu berinisial AR laki-laki berusia 20 tahun dengan paspor yang dikeluarkan dari Imigrasi Karawang, Jawa Barat.

Dua orang lainnya, yakni laki-laki berinisial BSIR (48) dengan paspor yang dikeluarkan Imigrasi Tasikmalaya dan anaknya seorang perempuan berinisial ZZG (17).

Baca Juga: Hasil Pertandingan dan Jadwal Liga Italia Pekan ke-33

Hengky menjelaskan ketiganya diamankan di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (21/4/2017) sekitar pukul 21.40 Wita sesaat setelah mendarat, menumpangi pesawat Emirates Airlines, EK-398 dari Dubai.

Beberapa jam usai mendarat, petugas Imigrasi Ngurah Rai membawa mereka ke ruang kantor Imigrasi kedatangan internasional untuk dimintai keterangan oleh Densus 88 Polda Bali. Hengky mengungkapkan dari hasil wawancara, mereka mengaku berangkat dari Bali ke Jakarta dengan menumpangi pesawat Garuda.

Dari Jakarta, mereka menuju Turki menumpang pesawat Turkis Airlines pada 28 Maret 2017 dan tiba di negara itu pada 29 Maret 2017.

Saat tiba di Turki, ketiganya kemudian ditahan oleh polisi setempat selama 20 hari dengan alasan dokumen tidak lengkap.

Hengky menjelaskan salah satu dari mereka, yakni BSIR, mengatakan bahwa dirinya mengantar anaknya ZZG yang telah menikah pada Desember 2016 dengan AR dan berangkat ke Turki dalam rangka untuk berbulan madu.

Baca Juga: Wapres JK Kunjungan Kerja ke Manado Pagi Ini

Namun, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen nikah maupun akta nikah. Akibatnya, otoritas berwenang Turki kemudian mendeportasi ketiga WNI itu karena dokumen yang tidak lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI