Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno, mengatakan perlunya revisi formulir C6 dengan menyertakan identitas. Nantinya, kata dia, pemilih wajib menunjukkan kartu identitas seperti KTP untuk mencegah adanya pelanggaran di Pemilu.
"Ke depan memang perbaikannya C6 itu barangkali perlu disertai dengan identitas. Jadi mereka yang membawa C6, harus menunjukkan identitas. misalnya KTP, biar diverifikasi bahwa yang bawa C6 itu betul orang yang pegang identitas itu," ujarnya di TPS 01, Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).
Ia mengatakan, selama ini belum ada ketentuan formulir C6 yang harus menyertakan KTP.
Baca Juga: Mana yang Lebih Baik, Galaxy S8 vs iPhone 7?
"Selama ini kan memang tidak ada ketentuan," kata Sumarno.
Tak hanya itu, ia menuturkan bahwa pihaknya pernah membahas penyertaan identitas di formulir C6 kepada KPU Pusat. Namun ketentuan tersebut tidak tercantum di dalam peraturan KPU.
Untuk itu, Sumarno berharap dengan adanya pelanggaran yang terjadi di Pilkada putaran kedua dapat menjadi perbaikan bagi penyelenggara Pilkada.
"Ketika kami mau membuat ketentuan C6 disertai dengan KTP, itu setelah dikonsultasikan ke KPU RI ini dibilang akan melampaui ketentuan, karena diundang-undang di peraturan KPU memang tidak ada aturan itu. Barangkali ke depan kejadian-kejadian di lapangan ini sebagai masukan untuk perbaikan regulasi ke depan," tandasnya.
Baca Juga: Usai Kalah, Mbah Mijan Ramal Ahok Menjadi Menterinya Jokowi