Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu membantah keras tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait hak angket yang menghambat proses penyidikan kasus korupsi. Dia menyebut hal ini sangat aneh karena semua institusi harus diawasi oleh DPR.
"Kalau berangkat dari kecurigaan, itu menjadi aneh. Tidak ada satu institusipun yang tdk boleh diawasi, Undang-undnagnya seperti itu," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).
Kata Politikus PDI Perjuangan tersebut, berdasarkan undang-undang KPK Nomor. 30 Tahun 2002, KPK wajib melaporkan pertanggungjawabannya kepada publik, yakni presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu, Masinton mengatakan KPK harus diawasi dan tidak boleh kendur.
Baca Juga: Mana yang Lebih Baik, Galaxy S8 vs iPhone 7?
"Kewenangan besar sudah diberikan kepada KPK. Kita harus memastikan kewenangan besar yang dimiliki oleh KPK tidak disalahgunakan, tidak terjadi abuse of power, penyimpangan-penyimpangan, penyelewengan-penyelewengab. Jadi, jangan alergi dengan pengawasan," kata Masinton.
Dia pun meminta kepada publik agar tidak menilai DPR menghambat proses penyidikak kasua korupsi lantaran mengajukan hak angket. Dia menilai, jika masyarakat berpandangan seperti itu, maka kekeliruan terbesar sudah terjadi.
"Pengawasan itu harus lebih kuat. Jangan setiap orang yang menentang, mengkritik KPK dianggap pro koruptor," katanya.
Karena itu dia terus mendesak KPK agar membuka rekaman tentang dirinya menekan Miryam S Haryani saat diperiksa penyidik KPK.
"Gini, saya mau tantang nih. Penyebutan nama saya di depan persidangan, buka tuh rekamannya, benar nggak ada. Saya mau tantang. Nggak usah pakai angket. Saya tantang. Buka, siapa yang berbohong, KPK sedang mengkriminalisasi saya atau memang saya menekan Miryam, buktikan," kata Masinton.
Baca Juga: Usai Kalah, Mbah Mijan Ramal Ahok Menjadi Menterinya Jokowi