Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menuding Komisi Pemberantasan Korupsi,KPK, telah mengkriminalisasi dirinya. Pasalnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, e-KTP, di pengadilan Tipikor, nama Masinton disebut mengancam Miryam S Haryani.
"Buka, siapa yang berbohong, KPK sedang mengkriminalisasi saya atau memang saya menekan Miryam, buktikan," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).
Pada persidangan beberapa waktu lalu, Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam pernah menceritakan ada anggota Komisi III DPR yang mengancamnya terkait kasus e-KTP. Mereka adalah Bambang Susatyo, Aziz Syamasuddin, Masinton Pasaribu, dan Desmon Mahesa.
Atas dasar informasi yang belum ada kepastiannya tersebut, Masinton meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam di KPK. Masinton merujuk pada kejadian sebelumnya di mana KPK membuka rekaman penyadapan di Mahkamah Konstitusi.
"Kenapa kok dalam kepentingan KPK, KPK bersedia. Dalam konteks kepentingan lain, KPK nggak bersedia. Belum lagi pembocoran dokumen-dokumen, kan kita perlu tahu. Kemudian ketidakpatuhan KPK terhadap audit BPK," katanya.
Sebelumnya KPK sudah menanggapi permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman tentang nama-nama yang disebutkan dalam persidangan kasus e-KTP. KPK tetap menolak dengan alasan proses penyidikan masih berlanjut.
Saat ini sudah ada tiga tersangka yang dijerat KPK terkait kasus yang anggaran proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Miryam S Haryani. Irman dan Sugiharto sedang disidangkan, sementara Andi Agustinus dan Miryam masih dilengkapi berkasnya oleh penyidik.
Masinton: "KPK Kriminalisasi Saya"
Sabtu, 22 April 2017 | 16:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku
28 November 2024 | 23:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI