Suara.com - Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait proses persidangan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya, sidang dengan agenda tuntutan terhadap Ahok sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saya apresiasi pengadilan yang independen. Jangan di besar-besarkanlah. Kita ikuti saja hukum yang sekarang sudah berjalan," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).
Demikian pula terkait tuntutan jaksa penuntut umum yang dianggap oleh pihak tertentu terlalu ringan. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pengadilan.
"Kita serahkan ke pengadilan. Biarkan independen, kalau diintervensi segala macam itu tidak bagus," kata Masinton.
Menurut anggota Komisi III itu, masih terlalu dini untuk menilai tuntutan sidang dalam perkara penistaan agama yang menjerat Ahok. Pasalnya, masih banyak upaya hukum yang akan ditempuh jika sudah diputuskan.
"Masih panjang. Itu kan baru tuntutan jaksa, belum lagi kalau banding dan seterusnya. Kita ikuti saja perkembangan selanjutnya," sambungnya.
Sebelumnya, terbukti melanggar Pasal 156 KUHP seperti yang didakwakan, jaksa penuntut umum menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun.