Tim Ahok Protes Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 22 April 2017 | 12:11 WIB
Tim Ahok Protes Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Timses Ahok protes pemungutan suara diulang di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).

TPS 01 merupakan TPS dimana Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan karena ditemukan adanya pelanggaran pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 19 April lalu.

Namun, kedatangan Mimah dihampiri sejumlah pendukung dan satu saksi pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot yang memprotes dilakukannya PSU di TPS Gambir tanpa menangkap pelakunya.

Pasalnya TPS 01 Gambir ditemukan dua orang yang menggunakan C6 atas nama orang lain di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Gambir.

Baca Juga: Pemungutan Suara Diulang, Gerindra Yakin Anies Tetap Menang

"Harusnya ditangkap dulu donk dua orang itu, jangan main langsung aja donk (adakan PSU). Apapun hasilnya kami tetap kalah, kita terima dengan legowo ini konsekuensi dari kompetisi. Tapi ada proses yang harus kita jalani sesuai dengan aturan mainnya dong bu kita bukan zamannya langsung, ada aturannya," kata Digdo, salah satu pendukung yang mengenakan baju kotak-kotak di lokasi.

Hal yang sama dikatakan Dinar, salah satu saksi Ahok-Djarot juga tak terima saat proses verifikasi diadakannya PSU hari ini.

Menurutnya, pada saat dirinya hadir, saksi dari pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak hadir.

"Harus ditanya dulu kenapa tiba-tiba langsung semua tanya cuma rekomendasi Panwascab. Klarifikasi nggak ada. Harusnya konsultasikan dua-duanya (tim Ahok maupun Anies) itu," ucap Dinar.

Menanggapi protes, Mimah mengatakan penanganan dua pelaku kini sudah ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu)

"Penanganan tindak pidana pemilu ini harus melibatkan polisi dan kejaksaan namanya Sentra Gakumdu. Disitulah akan dibahas nantinya. Jadi kalau di kecamatan tidak ada polisi dan jaksa," kata Mimah.

Mimah pun menambahkan bahwa jika saksi keberatan dengan proses PSU dapat melaporkan ke Panwas Kabupaten/Kota melalui form Catatan Kejadian khusus dan keberatan saksi (C2-KWK) yang disediakan TPS. Meski begitu kata Mimah, PSU yang diadakan KPU tetap harus dilaksanakan.

"Menurut Panwas kami sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, maka sudah direkomendasikan kepada KPUD DKI Jakarta. Jika pelaksanaan PSU ini dianggap oleh para pihak tidak sesuai, bisa disampaikan kepada kami tapi pelaksana ini harus tetap berjalan dan dilaksanakan pada hari ini. Silahkan kalau masih ada keberatan Silahkan dicatatkan saja dalam form C2 keberatan," tandasnya.

Hingga kini masih berlangsung Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Gambir. Adapun jumlah yang sudah menggunakan hak pilihnya hingga pukul 11.45 berjumlah 215 pemilih dari 629 DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tetap tambahan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI