Tindakan tersebut, katanya, tidak prosedural dan menunjukkan masyarakat belum sepenuhnya memahami sistem penegakkan hukum secara baik.
"Apapun yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah ada aturannya. Jangan sampai terjadi pemaksaan kehendak. Kemarin itu sudah terjadi pemaksaan kehendak. Anggota kami sudah menyampaikan imbauan-imbauan sesuai standar operasi prosedur (SOP), tapi juga tidak dihiraukan," jelasnya.
Ke depan, Polres Mimika berharap agar massa serikat pekerja PT Freeport menaati prosedur hukum dan aturan-aturan lainnya dalam hal berdemonstrasi dan menyampaikan aspirasi di depan umum.
"Apabila mengganggu ketertiban umum maka kami aparat akan melakukan tahapan-tahapan untuk penertiban terhadap gangguan ketertiban umum. Kami mengimbau semua pihak tolong menjaga kedamaian. Rekan-rekan serikat pekerja berjuanglah sesuai jalur-jalur yang ada, bukan dengan cara melawan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain," kata Victor.
Insiden kericuhan usai sidang terdakwa Sudiro di depan gedung PN Timika pada Kamis (20/4) mengakibatkan lima orang terluka, termasuk Kapolres Mimika Victor Mackbon.
Empat korban luka lainnya merupakan karyawan PT Freeport Indonesia. Mereka terluka akibat terkena peluru karet aparat di bagian kaki dan pantat. Beberapa diantaranya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika.
Insiden itu juga mengakibatkan tujuh orang polisi mengalami luka-luka dan memar akibat terkena lemparan batu dari massa serikat pekerja.
Sejumlah polisi yang terluka akibat terkena lemparan batu tersebut telah menjalani visum di RSUD Mimika.
Terdakwa Sudiro selaku Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia disiang karena didakwa menggelapkan dana iuran organisasi SPSI Rp3,3 miliar. (Antara)
Baca Juga: FPR: Pemerintah Tebar Nasionalisme Palsu Soal Negosiasi Freeport