Kepolisian Resor Mimika, Papua akan memproses aktor utama yang menggerakan massa serikat pekerja PT Freeport Indonesia saat melakukan aksi solidaritas yang berujung kericuhan di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis (20/4/2017).
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Papua, Sabtu (22/4/2017), mengatakan aksi solidaritas ratusan pekerja PT Freeport terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI Sudiro yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dana iuran SPSI itu telah ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu.
"Yang jelas itu bukan solidaritas murni lagi, tapi sudah ada provokasi dari oknum-oknum tertentu. Sekarang kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk memproses koordinator aksi tersebut," kata Victor.
Kapolres Mimika Victor Mackbon sendiri ikut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: FPR: Pemerintah Tebar Nasionalisme Palsu Soal Negosiasi Freeport
Ia terluka pada tumit kaki kirinya akibat terkena serpihan peluru karet.
Hingga kini Victor masih menjalani perawatan intensif di Ruang Perawatan VIP RSUD Mimika setelah tim dokter melakukan operasi untuk mengeluarkan sisa-sisa benda sintetis pada kakinya.
Victor mengatakan aksi solidaritas yang dilakukan oleh massa serikat pekerja PT Freeport di gedung PN Timika pada Kamis (20/4) itu sudah mengarah pada kegiatan demonstrasi.
Padahal massa serikat pekerja PT Freeport tidak mengantongi izin untuk melakukan demonstrasi di tempat tersebut, melainkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika di kompleks Kantor Bupati Mimika Jalan Cenderawasih-SP3, Kuala Kencana.
"Kemarin itu sudah merupakan demonstrasi, bukan lagi sekedar solidaritas untuk datang mengikuti sidang. Ada bendera SPSI, ada pengeras suara," kata Victor.
Menurut dia, insiden di depan gedung PN Timika terjadi lantaran massa serikat pekerja memaksakan kehendak untuk mengeluarkan terdakwa Sudiro dari dalam mobil tahanan kejaksaan.