Suara.com - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengatakan, pemberian hadiah berupa kuliner kepada pejabat sekarang ini dibatasi untuk mencegah agar tidak terjadi gratifikasi.
Sekarang ini pemberian kuliner paling besar seharga Rp300.000 untuk mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat sosialisasi pencegahan korupsi di Palembang, Jumat (21/4/2017)
Apalagi bila hadiah itu diberikan anak buah kepada atasan sehingga hal tersebut kedepannya rawan akan penyalahgunaan wewenang, kata dia. Memang, lanjut dia, sekarang ini berbagai cara dan model untuk melakukan tidak korupsi.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada yang memberikan hadiah dalam batas kewajaran, karena untuk mendapatkan imbalan. Jadi bila tidak jeli maka korupsi sulit untuk diberantas, ujar Direktur Gratifikasi KPK ini.
Menurut dia, pemberian hadiah baik berupa uang dan makanan sekarang ini dibatasi supaya korupsi tidak berkembang. Oleh karena itu pencegahan harus selalu dilaksanakan supaya tidak terjadi korupsi.
KPK, imbuh Giri, terus memberikan sosialisasi supaya semua pihak memahami indikasi korupsi pemberian hadiah tersebut. (Antara)
KPK: Traktir Makan Pejabat Berpotensi Gratifikasi
Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 22 April 2017 | 05:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PDIP Pastikan Hasto akan Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
24 Desember 2024 | 23:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI