Polisi masih memburu tiga tersangka lain dalam kasus pengeroyokan terhadap warga dan anggota Provost Polsek Tanah Abang Brigadir Didik Kuncoro. Ketiganya bernama Tito, Hasan, dan Ebe.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan mereka diduga ikut membantu tiga tersangka yang sudah diringkus, yakni Yang Herlambang (35), Rahmatul Yado alias Cilot (26), dan Asep Suryaman alias Toben (33).
"Tiga pelaku lain, Hasan dan lain-lain turut melakukan kekerasan terhadap Didik," katanya.
Kejadian berawal saat Toben berpura-pura meminjam telepon genggam seorang warga bernama Endi Suherman (29) di Jalan Gang Bahari, Gang A7, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis pekan lalu. Namun, pelaku malah marah-marah saat Endi meminta kembali telepon genggamnya.
Cilot, rekan pelaku kemudian memukul Endi. Korban yang saat itu bersama rekannya bernama Yudi kemudian melarikan diri menggunakan mobil.
Tapi, tersangka mencegat mobilnya. Merasa terancam, mereka meminta pertolongan Muhammad Wahyudin yang kebetulan merupakan warga setempat. Ketika berusaha menolong rekan-rekannya, Cilot kemudian membacok Wahyudin.
Para korban kemudian kabur ke Jalan Gang 4 A, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak lama, Brigadir Didik datang ke lokasi kejadian.
Melihat kedatangan Didik, Herlambang kemudian menabrakkan sepeda motor ke arah Didik hingga terjatuh. Dia juga ikut memukuli Didik di bagian kepala sebanyak tiga kali.
Belum puas, salah satu tersangka membacok Didik pada bagian lengan kanan bagian atas dan dahi sebelah kanan. Tak hanya mengeroyok, pelaku juga merampas dua unit telepon genggam milik Didik. Para pelaku melarikan diri, ketika warga mulai berdatangan.
Didik yang mengalami luka bacok, lantas dilarikan ke rumah sakit. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 170 KUHP Juncto 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan mereka diduga ikut membantu tiga tersangka yang sudah diringkus, yakni Yang Herlambang (35), Rahmatul Yado alias Cilot (26), dan Asep Suryaman alias Toben (33).
"Tiga pelaku lain, Hasan dan lain-lain turut melakukan kekerasan terhadap Didik," katanya.
Kejadian berawal saat Toben berpura-pura meminjam telepon genggam seorang warga bernama Endi Suherman (29) di Jalan Gang Bahari, Gang A7, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis pekan lalu. Namun, pelaku malah marah-marah saat Endi meminta kembali telepon genggamnya.
Cilot, rekan pelaku kemudian memukul Endi. Korban yang saat itu bersama rekannya bernama Yudi kemudian melarikan diri menggunakan mobil.
Tapi, tersangka mencegat mobilnya. Merasa terancam, mereka meminta pertolongan Muhammad Wahyudin yang kebetulan merupakan warga setempat. Ketika berusaha menolong rekan-rekannya, Cilot kemudian membacok Wahyudin.
Para korban kemudian kabur ke Jalan Gang 4 A, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak lama, Brigadir Didik datang ke lokasi kejadian.
Melihat kedatangan Didik, Herlambang kemudian menabrakkan sepeda motor ke arah Didik hingga terjatuh. Dia juga ikut memukuli Didik di bagian kepala sebanyak tiga kali.
Belum puas, salah satu tersangka membacok Didik pada bagian lengan kanan bagian atas dan dahi sebelah kanan. Tak hanya mengeroyok, pelaku juga merampas dua unit telepon genggam milik Didik. Para pelaku melarikan diri, ketika warga mulai berdatangan.
Didik yang mengalami luka bacok, lantas dilarikan ke rumah sakit. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 170 KUHP Juncto 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.