Bandit Membabi-buta, Warga dan Anggota Polsek Tanah Abang Dibacok

Jum'at, 21 April 2017 | 19:45 WIB
Bandit Membabi-buta, Warga dan Anggota Polsek Tanah Abang Dibacok
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara meringkus tiga tersangka kasus pengeroyokan, salah satu korbannya anggota Provost Polsek Tanah Abang Brigadir Didik Kuncoro. Ketiga tersangka yaitu Herlambang (35), Rahmatul Yado alias Cilot (26), dan Asep Suryaman alias Toben (33).

"Tiga pelaku pengeroyokan terhadap Anggota Provost Polsek Tanah Abang, Brigadir Didik Kuncoro, telah ditangkap. Ketiganya, disangka melakukan kekerasan disertai pencurian terhadap Didik," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono, Jumat (21/4/2017).

Ihwal pengeroyokan ketika Toben berpura-pura meminjam telepon genggam kepada warga bernama Endi Suherman (29), Kamis (20/4/2017). Setelah selesai menelepon, bukannya berterimakasih, Toben malah marah-marah ketika ponsel diminta lagi oleh Endi.

Cilot kemudian memukul Endi. Endi dan rekannya, Yudi, kemudian hendak pergi dengan menggunakan mobil.

Tapi, tersangka mencegat mobilnya. Merasa terancam, mereka meminta pertolongan Muhammad Wahyudin yang kebetulan merupakan warga setempat. Ketika berusaha menolong rekan-rekannya, Cilot kemudian membacok Wahyudin.

"Kedua korban diminta turun dari mobil, kemudian dikeroyok dan dipukuli. Bonyok digebuki, Endi minta pertolongan Muhammad Wahyudin yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku malah membacok korban," kata Dwiyono.

Para korban kemudian kabur ke Jalan Gang 4 A, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Brigadir Didik datang ke lokasi kejadian. Para bandit ternyata semakin menjadi-jadi.

Dwiyono mengatakan melihat kedatangan Didik, Herlambang diduga menabrakkan sepeda motor ke arahnya hingga terjatuh. Dia juga ikut memukuli Didik di bagian kepala sebanyak tiga kali.

Belum puas, salah satu tersangka membacok Didik pada bagian lengan kanan bagian atas dan dahi sebelah kanan.

"Didik justru dikejar-kejar oleh pelaku. Didik ditarik, dikeroyok, dan dibacok," katanya.

"Mereka memukuli dan membacok Didik, kemudian mengambil barang-barang milik Didik, yakni satu unit ponsel merek Samsung, dan iPhone 5S," kata Dwiyono.

Sampai akhirnya, korban ditolong warga. Didik dilarikan ke rumah sakit. Sementara kasusnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. 

Ketiga tersangka kemudian dibekuk dan diseret ke tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP Juncto 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI