Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sri Utami menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Koordinator Satuan Kerja Kegiatan di Kesekjenan ESDM tersebut diduga terlibat.
"Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Kementerian ESDM tahun 2012, KPK menetapkan SU sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Sri Utami dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno diduga mengatur pengadaan kegiatan fiktif di Kementerian ESDM.
"Diduga SU mengatur pengadaan dan menarik komisi dari pelaksanaan pengadaan, yang menyebabkan kerugian negara Rp11 miliar," katanya.
Sri Utami ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Waryono divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Waryono banding dan hukumannya kemudian ditambah menjadi tujuh tahun penjara.
Sementara Jero divonis tujuh tahun, lalu diperberat Mahkamah Agung menjadi delapan tahun.