KPK: Harusnya Anggota DPR Tahu Resiko Jika BAP Miryam Diungkap

Jum'at, 21 April 2017 | 16:51 WIB
KPK: Harusnya Anggota DPR Tahu Resiko Jika BAP Miryam Diungkap
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK tidak ingin proses hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut terhambat.

"Jika itu dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat. Dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan e-KTP tidak akan tuntas," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).

Permintaan untuk membuka rekaman percakapan saksi penting kasus e-KTP tersebut kemudian bergulir menjadi penggunaan hak angket.

Febri meminta anggota DPR yang mendesak KPK membeberkan rekaman untuk memahami konsekwensi hukumnya.

"Kami juga cukup yakin berbagai pihak seharusnya memahami bahwa hak angket atau hak konstitusional lain tidak digunakan untuk intervensi proses hukum, kecuali kalau memang ada perintah pengadilan yang mengatakan KPK harus membuka itu," katanya.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan sebagian rekaman hasil pemeriksaan terhadap Miryam sebenarnya sudah dibuka di pengadilan. Menurut dia seharusnya anggota DPR sudah mengetahui perkembangan kasus.

"Saat itu ketika Novel Baswedan pada saat itu memberikan keterangan. Kalau kIta lihat poin yang dipersoalkan di RDP (rapat dengar pendapat) adalah keterangan dari Novel Baswedan ketika memberikan kesaksian di persidangan," kata Febri.

Febri menyarankan anggota dewan untuk mengikuti proses hukum kasus e-KTP yang sekarang sudah memasuki persidangan terhadap dua terdakwa, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

"Tentu sebaiknya proses hukum itulah yang diikuti, bukan ditarik pada proses politik atau proses yang lainnya. Dan kami juga cukup banyak dapat masukan dari publik soal risiko adanya konflik kepentingan karena nama-nama yang disebut pada saat itu adalah mereka yang juga punya kepentingan di komisi III DPR," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI