Polisi menyita truk bermuatan 15.540 kilogram minyak goreng curah di Jalan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur. Minyak goreng tersebut hendak digelapkan dan hendak dijual supir berinisial KS ke penadah berinisial TA.
"Ada dua pelakunya. Yang menggelapkan barang, kan ini barang digelapkan. Yang seharusnya sampai ke Bandung jumlah literannya sesuai, tapi sama dia diturunkan, berarti digelapkan sama dia. Dijualnya ke penadah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017)
Setelah dibekuk polisi, KS mengaku sudah melakukan kejahatan selama dua tahun. Modusnya, dia bertemu TA di tempat parkir atau rest area jalan tol. Setelah merusak segel asal pabrik, lalu mereka menyelewengkan barang.
"(Pabriknya) di daerah Margonda. Dari situ kemudian untuk di Bandung. Kemudian di Jakarta Timur, di TKP, dia berhenti untuk diturunkan dengan alat namanya, apa alat pompa penyedot itu, dari satu tangki yang kami lihat itu. Ini tangki 16 ribu, ini turun dari 90 sampai 100 liter, tapi dia nyebutnya kilo. Bahasa mereka kilo," kata dia.
KS menjual minyak curah kepada TA sebesar Rp6 ribu per liter. Saat dijual ke pasar tradisional, TA menjualnya seharga Rp9 ribu per liter.
"Ketika barang itu curah, itu si penadah ini beli Rp6.000,00 per liter. Kemudian, dari Rp6.000,00 itu dijual, mungkin bisa ke masyarakat, sehingga di sini ada selisih harga sekitar Rp2.500 - Rp3.000 per liter, itu yang menjadi keuntungan buat pelaku," kata Wahyu.
Kasus ini sekarang sedang dikembangkan karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Ya, kami baru lihat dari jumlah kilo, ya nanti lihat saja kan ada jumlahnya. Sementara itu yang kami temukan, ini masih dalam pengembangan," kata dia.
Operasi pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pencegahan permainan harga menjelang bulan puasa.
"Ya, ya. Sebentar lagi kan' ada Ramadhan. Sehingga dari sekarang kami melihat di pasar kondisinya seperti apa distribusi ini," katanya
Selain menyita minyak truk bermuatan minyak, polisi juga menyita 200 kilogram minyak curah dari tangan TA.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 30, 31 Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sedangkan, TA selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ada dua pelakunya. Yang menggelapkan barang, kan ini barang digelapkan. Yang seharusnya sampai ke Bandung jumlah literannya sesuai, tapi sama dia diturunkan, berarti digelapkan sama dia. Dijualnya ke penadah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4/2017)
Setelah dibekuk polisi, KS mengaku sudah melakukan kejahatan selama dua tahun. Modusnya, dia bertemu TA di tempat parkir atau rest area jalan tol. Setelah merusak segel asal pabrik, lalu mereka menyelewengkan barang.
"(Pabriknya) di daerah Margonda. Dari situ kemudian untuk di Bandung. Kemudian di Jakarta Timur, di TKP, dia berhenti untuk diturunkan dengan alat namanya, apa alat pompa penyedot itu, dari satu tangki yang kami lihat itu. Ini tangki 16 ribu, ini turun dari 90 sampai 100 liter, tapi dia nyebutnya kilo. Bahasa mereka kilo," kata dia.
KS menjual minyak curah kepada TA sebesar Rp6 ribu per liter. Saat dijual ke pasar tradisional, TA menjualnya seharga Rp9 ribu per liter.
"Ketika barang itu curah, itu si penadah ini beli Rp6.000,00 per liter. Kemudian, dari Rp6.000,00 itu dijual, mungkin bisa ke masyarakat, sehingga di sini ada selisih harga sekitar Rp2.500 - Rp3.000 per liter, itu yang menjadi keuntungan buat pelaku," kata Wahyu.
Kasus ini sekarang sedang dikembangkan karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Ya, kami baru lihat dari jumlah kilo, ya nanti lihat saja kan ada jumlahnya. Sementara itu yang kami temukan, ini masih dalam pengembangan," kata dia.
Operasi pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pencegahan permainan harga menjelang bulan puasa.
"Ya, ya. Sebentar lagi kan' ada Ramadhan. Sehingga dari sekarang kami melihat di pasar kondisinya seperti apa distribusi ini," katanya
Selain menyita minyak truk bermuatan minyak, polisi juga menyita 200 kilogram minyak curah dari tangan TA.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 30, 31 Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sedangkan, TA selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.