Ahok Tulis Pembelaan Sendiri, Dibacakan Pekan Depan

Jum'at, 21 April 2017 | 15:03 WIB
Ahok Tulis Pembelaan Sendiri, Dibacakan Pekan Depan
Pasangan calon Gubernur nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bersama dengan partai pendukung memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah dituntut satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun oleh jaksa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pekan depan.

"Pak Ahok akan bikin sendiri (pleidoi), akan menyampaikan kata hatinya sehingga lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim," kata pengacara I Wayan Sudirta di gedung Proklamasi, nomor 53, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).

Wayan mengatakan dalam pleidoi, Ahok akan menceritakan kembali kejadian ketika dia pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu. Intinya, Ahok tidak berniat untuk menghina agama.

"Ia ingin membuktikan tidak ada niat buruk atau unsur kesengajaan. Kalau Pasal 156 a KUHP tidak terbukti, karena tidak ada niat buruk, tapi Pasal 156 KUHP tetap, tidak masuk akal, gubernur kok memusuhi umatnya," kata Wayan.

Selain Ahok, tim pengacara juga akan menyampaikan nota pembelaan tersendiri.

"Pertama, terkait tuntutan yang penuh dengan ketaguan ini. Tidak ada niat buruk, tapi dituntut satu tahun, seharusnya, kan bebas," katanya.

Wayan berharap hakim memutuskan Ahok bebas.

"Harapan kita adalah bebas, tapi kita tidak mau mendahului hakim," kata Wayan.

Wayan menilai tuntutan jaksa dipaksakan. Sebab, kata dia, dalam persidangan, jaksa mengakui kalau sebenarnya Ahok tidak bermaksud menista agama saat menyebut Surat Al Maidah Ayat 51.

"Tuntutan ini dipaksakan, sangat mengada-ada. Seharusnya bebas," kata Wayan.

Tuntutan dibacakan oleh ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang yang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Menurut Wayan jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan bahwa Ahok menodai agama.

Wayan berharap majelis hakim dapat menilai jalannya persidangan dengan adil dan memutuskan Ahok bebas.

"Bukan, kah survei Ahok turun karena penistaan, saya yakin bebas, tapi diundurkan juga. Coba dibacakan ini, sebelumnya rakyat pasti bilang tidak ada penistaan karena tidak terbukti, namun terlanjur kemarin dibacakan ada penistaan, jadi tidak ada yang memilih. Tapi kebenaran akan menang," kata Wayan.

Kemarin, dalam persidangan, Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.

"Dakwaan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu," kata Ali Mukartono.

Ali mengatakan fakta bahwa Ahok telah terbukti melanggar Pasal 156, salah satunya di buku yang dibuat Ahok yang berudul Merubah Indonesia. Dalam buku tersebut, Ahok menyebut pengguna Al Maidah merupakan elite politik. Itu sebabnya, jaksa menilai elite yang dimaksud yaitu masuk kategori umat Islam.

"Maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ujar Ali.

Ali menambahkan hal yang memberatkan atau meringankan jangan dipandang ringan atau tidak.

"Dakwaan alternatif dua-duanya tindak pidana, tetapi lebih tepat yang mana. (Agar) Tidak ada keraguan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI