Djarot Apresiasi Jaksa Hargai Kerja Keras Ahok Bangun Jakarta

Jum'at, 21 April 2017 | 14:51 WIB
Djarot Apresiasi Jaksa Hargai Kerja Keras Ahok Bangun Jakarta
Djarot Saiful Hidayat saat berkunjung ke kantor GP Anshor. [suara.com/Bowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sependapat dengan pernyataan Ketua Tim JPU Ali Mukartono yang menyebut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempunyai peran dalam membangun Jakarta. Hal itu merupakan salah satu yang meringankan yang Ahok dalam tuntutan yang diberikan JPU.

"Oh iya (Sependapat) dong bagaimanapun juga kerja beliau kita apresiasi," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Djarot mengatakan kerja keras yang dilakukan Ahok selama membenahi DKI Jakarta harus diapresiasi.

Mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan, setiap manusia memiliki kekurangan dan kesalahan. Namun yang terpenting kata Djarot, setiap manusia mampu memperbaiki diri.

Baca Juga: Ahok Senang Meski Kalah Tetap Dikunjungi Pendukungnya

"Kerja keras siapapun harus di apresiasi tidak ada satu orang pun yang sempurna, pasti ada kelemahan pasti ada kesalahan. Yang paling penting, apakah kita mampu memperbaiki diri secara terus menerus," kata dia

Ia pun menegaskan bahwa setiap manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karean itu, ia berharap kasus yang menimpa Ahok bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Ini pelajaran berharga bagi kita, semua sekali lagi bahwa tidak ada satupun diantara kita yang sempurna, pasti ada kelemahan ada kekurangan itu sangat manusiawi," tandasnya.

Dalam sidangnya, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan bahwa ada hal yang meringankan Ahok, karena Ahok memiliki andil dalam membangun Jakarta.

"Yang meringankan terdakwa, mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali.

Dalam sidang dugaan penodaan agama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan.

Untuk diketahui, dalam persidangan Kamis pagi, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono, saat membacakan tuntutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI