Djarot Apresiasi Jaksa Hargai Kerja Keras Ahok Bangun Jakarta

Jum'at, 21 April 2017 | 14:51 WIB
Djarot Apresiasi Jaksa Hargai Kerja Keras Ahok Bangun Jakarta
Djarot Saiful Hidayat saat berkunjung ke kantor GP Anshor. [suara.com/Bowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, dalam persidangan Kamis pagi, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono, saat membacakan tuntutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI