Suara.com - Pimpinan KPK menyurati Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmayanto agar dapat memerintahkan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo menghadiri sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.
"Karena beliau masih TNI aktif, maka dilakukan pemanggilan antar pimpinan institusi, " kata jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
"Kemarin pimpinan KPK sudah bersurat kepada Panglima (TNI) supaya minta bantuannya untuk memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan, namun sampai hari ini beliau masih berhalangan," katanya.
Dalam sidang untuk terdakwa operasional PT. Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional PT. Merial Esa Adami Okta, jaksa memanggil Kabakamla Arie Sudewo dan seorang pihak swasta bernama Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai saksi, tapi keduanya tidak memenuhi panggilan.
"Sidang hari ini atas nama terdawka Adami Okta dan Hardy Stefanus. Saksi yang kita panggil ada dua orang pertama Kabakamla, Pak Arie Sudewo," katanya.
"Kami sudah lakukan panggilan sebanyak dua kali yang pertama beliau berhalangan karena ada dinas di Manado, kemudian yang kedua hari ini beliau masih berhalangan karena masih ada dinas di Australia," katanya.
"Barusan di sidang kami minta waktu pemanggilan satu kali lagi disertai dengan penetapan yang sudah disetujui majelis hakim," jaksa Kiki menambahkan.
Artinya dengan penetapan tersebut maka Arie Sudewo dan Ali Fahmi harus menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (28/4/2017).
"Selanjutnya kami akan koordinasi dengan Puspom TNI karena ini yuridiksinya pengadilan militer, kita berkoordinasi dengan Puspom terkait pemanggilan tersebut," tambah jaksa Kiki.
Sedangkan saksi Ali Fahmi menurut Kiki sudah tiga kali mangkir dalam sidang.
"Saksi kedua adalah Ali Fahmi yang sudah kita panggil tiga kali, sampai hari ini juga yang bersangkutan tidak hadir di persidangan. Kita sudah sampaikan panggilan secara patut dan sah dan bertemu istrinya tapi keberadaannya sampai sekarang tidak diketahui," kata jaksa Kiki.
Baik Arie Sudewo maupun Ali Fahmi, menurut Kiki, dibutuhkan kehadirannya untuk melakukan klarifikasi terhadap fakta-fakta di persidangan seperti yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya.
"Kenapa kami minta kedua saksi hadir di persidangan, supaya persidangan menjadi persidangan yang adil dan terbuka," katanya.
Kedua orang ini, katanya, banyak disebut saksi sebelumnya mengenai bagaimana proses penanggaran, proses lelang di Bakamla dan disebut-sebut mengenai persentase-persentase pemberian uang ke pejabat-pejabat tinggi di Bakamla dan pejabat lainnya.
"Sehingga pesidangan ini adalah persidangan yang baik untuk saksi tersebut mengklarifikasi fakta-fakta di persidangan sehingga ada fakta yang berimbang dari pihak yang mengatakan fakta tersebut dan orang yang disangkut-pautkan dengan fakta itu," kata jaksa Kiki.
Penetapan hakim untuk memanggil Arie dan Ali, menurut Kiki, berdasarkan Pasal 159 ayat 2 KUHAP yaitu hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi dihadapkan ke persidangan.
"Kalau dalam Pasal 159 ayat 2 KUHAP jadi ketua majelis memerintahkan bahwa saksi tersebut untuk dihadirkan ke persidangan dalam artian majelis hakim punya pendapat yang sama dengan penuntut umum mengenai urgensi atau substansi pentingnya keterangan kedua saksi tersebut," kata jaksa Kiki. [Antara]