Suara.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta, menilai tuntutan jaksa kepada Ahok selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, dipaksakan. Sebab, kata dia, dalam persidangan, jaksa mengakui kalau sebenarnya Ahok tidak bermaksud menista agama saat menyebut Surat Al Maidah Ayat 51.
"Tuntutan ini dipaksakan, sangat mengada-ada. Seharusnya bebas," kata Sudirta di gedung Proklamasi 53, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).
Tuntutan dibacakan oleh ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang yang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Menurut Wayan jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan bahwa Ahok menodai agama.
Wayan berharap majelis hakim dapat menilai jalannya persidangan dengan adil dan memutuskan Ahok bebas.
"Bukan, kah survei Ahok turun karena penistaan, saya yakin bebas, tapi diundurkan juga. Coba dibacakan ini, sebelumnya rakyat pasti bilang tidak ada penistaan karena tidak terbukti, namun terlanjur kemarin dibacakan ada penistaan, jadi tidak ada yang memilih. Tapi kebenaran akan menang," kata Wayan.
Kemarin, dalam persidangan, Ali Mukartono menjelaskan alasannya kenapa hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156. Padahal, pasal itu merupakan alternatif kedua, dan pasal alternatif pertama adalah Pasal 156a.
"Dakwaan itu alternatif memilih yang dipandang terbukti oleh jaksa jadi bukan tidak dimasukkan dari dua dakwaan alternatif itu," kata Ali Mukartono.
Ali mengatakan fakta bahwa Ahok telah terbukti melanggar Pasal 156, salah satunya di buku yang dibuat Ahok yang berudul Merubah Indonesia. Dalam buku tersebut, Ahok menyebut pengguna Al Maidah merupakan elite politik. Itu sebabnya, jaksa menilai elite yang dimaksud yaitu masuk kategori umat Islam.
"Maka tuntutan jaksa membuktikan di alternatif kedua itu pertimbangannya," ujar Ali.