Dianggap Memicu Keresahan Masyarakat, Buni Yani Protes

Jum'at, 21 April 2017 | 12:59 WIB
Dianggap Memicu Keresahan Masyarakat, Buni Yani Protes
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ali menyadari keresahan di Jakarta selama ini juga timbul karena unggahan video pidato Ahok yang dipotong oleh Buni Yani.

"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.

"Melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.

Baca Juga: Buni Yani Kecewa Berat, Ahok Cuma Dituntut Hukuman Percobaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI