Buni Yani kecewa berat dengan tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama. Ahok dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, penjara. Menurut dosen yang pertamakali memicu ramainya kasus yang kemudian menjerat Ahok dengan mengunggah potongan pidato ketika Ahok mengutip Al Maidah ayat 51, tuntutan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Bukan Buni Yani saja (yang tidak puas), tapi masyarakat keseluruhan. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat,” demikian sikap Buni Yani yang disampaikan pengacaranya, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com, Jumat (21/4/2017).
"Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Bukan Buni Yani saja (yang tidak puas), tapi masyarakat keseluruhan. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat,” demikian sikap Buni Yani yang disampaikan pengacaranya, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com, Jumat (21/4/2017).
Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial terkait penyebaran potongan video pidato Ahok.
Dengan tuntutan seperti itu, katanya, Ahok tentu tidak akan ditahan.
"Kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara," kata dia
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan Ahok terbukti menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Hal yang memberatkan Ahok, di antaranya dinilai membuat keresahan di masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, di antaranya Ahok kooperatif dengan persidangan, berperilaku sopan, dan turut andil dalam pembangunan. Ali mengatakan Ahok telah bersikap humanis.
Ali mengatakan keresahan timbul karena potongan video pidato Ahok diunggah dosen bernama Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"(Ahok terbukti) melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.
Dengan tuntutan seperti itu, katanya, Ahok tentu tidak akan ditahan.
"Kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara," kata dia
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan Ahok terbukti menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Hal yang memberatkan Ahok, di antaranya dinilai membuat keresahan di masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, di antaranya Ahok kooperatif dengan persidangan, berperilaku sopan, dan turut andil dalam pembangunan. Ali mengatakan Ahok telah bersikap humanis.
Ali mengatakan keresahan timbul karena potongan video pidato Ahok diunggah dosen bernama Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"(Ahok terbukti) melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.