Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indoneisia Petrus Selestinus menilai tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,sangat politis.
Sebab, kejaksaan sebagai wakil negara seharusnya bersikaf sportif dan realistis terhadap fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Termasuk, fakta sosial yang berkembang di tengah masyarakat dalam menyikapi proses hukum terhadap Ahok.
"Tuntutan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan hukuman penjara 1 tahun penjara dengan hukuman percobaan 2 tahun penjara, sangat politis," kata Selestinus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/4/2017).
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Selestinus menilai Jaksa seharusnya menuntut supaya hakim membebaskan Ahok dari segala macam tuntutan pidana.
Pasalnya, 90 persen saksi fakta yang diajukan oleh pelapor tidak mendukung pasal-pasal yang digunakan jaksa untuk menuntut Ahok.
"Begitu pula dengan saksi ahli yang begitu banyak diajukan oleh JPU, mayoritas menyatakan tidak terdapat unsur penistaan seperti dimaksud dalam pasal 156 ataupun 156a KUHP," tandasnya.