Apa Kabar Kasus Al Khaththath?

Kamis, 20 April 2017 | 19:34 WIB
Apa Kabar Kasus Al Khaththath?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi memperpanjang masa penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath 20 hari. Al Khaththath yang kini mendekam di rumah tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, ‎Depok, Jawa Barat, merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

"Sudah kami perpanjang masa penahanannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4/2017)

Penahanan Khaththath diperpanjang karena penyidik tidak mau susah-susah untuk mendatangkannya ke kantor polisi kalau membutuhkan keterangan.

"Ya itu haknya penyidiklah ya, tentunya untuk penyidikan," kata dia.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 10 saksi.

"Sudah ada delapan saksi yang kami periksa. Ada dua saksi ahli juga. Ada ahli bahasa dan ahli pidana," kata dia.

Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.

Dia dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI