Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Komisi III DPR untuk membeberkan rekaman hasil pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Belum tentu juga, nanti kami tunggu saja. Sebenarnya kalau BAP itu kan disidang sudah ada. Mungkin mereka nggak ngikutin aja. Pengen nanya-nanya seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Tapi, KPK tetap menghargai sikap Komisi III. Komisi III sedang menggulirkan usulan penggunaan hak angket untuk meminta KPK membeberkan rekaman pemeriksaan Miryam.
"Tapi nanti apapun itu, ini kan belum juga jadi keputusan, masih saran dari mereka, hak mereka memang itu. Hak angket itu memang kita nggak bisa halang. Tapi saya yakin itu tidak akan berlanjut. Mudah-mudahan aja nggak," katanya.
Basaria mengatakan yang berhak untuk membuka BAP terhadap Miryam majelis hakim.
"Kami sudah sepakat untuk itu (diberikan). Kami sudah statement kemarin untuk kata-kata itu. Tapi kami tunggu aja mudah-mudahan tidak sampai ke sana," kata Basaria.
Ketika ditanya apakah langkah Komisi III sebagai bagian dari upaya meninggikan daya tawar?
"KPK nggak pakai bergaining ya. Nggak ada. Apapun yang terjadi proses penyidikan itu tetap harus jalan sebagaimana seharusnya. Kita harus profesional. Masalah ada permintaan apapun itu silakan saja, tapi tidak akan mengganggu penyidikan yang dilakukan oleh KPK," katanya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan langkah menggulirkan hak angket bukan upaya mencampuri proses hukum di KPK.
"Kalau DPR tidak ada istilah intervensi, karena dalam fungsi pengawasannya kami boleh melakukan apa saja," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di DPR.
"Jadi saya kira itu positif dan sebagaimana semboyan KPK kalau kita jujur maka kita hebat sehingga tidak perlu takut," Fahri menambahkan.
Politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera tersebut menambahkan ide penggunaan hak angket bukan terbatas pada kasus Miryam, tapi juga untuk penanganan kasus-kasus oleh KPK yang dianggap bermasalah.
"Bukan ini bukan soal Miryam ini soal umum soal penegakan hukum secara umum bukan soal kasus per kasus. Ini hasil dari rapat komisi yang merupakan mandat dari rapim, bamus waktu itu jadi ya kasusnya itu banyak dan akhirnya yang mau diinvestigasi itu banyak," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menambahkan usulan penggunaan hak angket merupakan kesimpulan rapat Komisi III DPR.
Itu sebabnya, kata Fadli, usulan tersebut merupakan sudah melalui proses yang benar. Apalagi, kata dia, DPR memiliki fungsi mengawasi pemerintah.
"Yang menjadi aneh adalah kalau selama periode DPR tidak ada hak angket, tidak ada hak bertanya dan tidak ada hak menyatakan pendapat," kata dia.