"Untuk mengajukan hak angket tersebut harus beserta risalahnya di sana, tuntutannya dan lainnya, serta minimal 20 anggota, dan tentunya lebih dari satu fraksi. Setelah itu baru disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas dan dilanjutkan ke paripurna," tuturnya.
Kesimpulan untuk mengusulkan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK.
Dalam rapat terdapat enam fraksi yang menyatakan setuju: Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Demokrat serta Fraksi PPP.
Sedangkan, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS masih akan konsultasi ke pimpinan fraksi sebelum memutuskan. Sementara PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.