Setya Novanto Disebut Minta 7 Persen dari Nilai Proyek e-KTP

Kamis, 20 April 2017 | 16:22 WIB
Setya Novanto Disebut Minta 7 Persen dari Nilai Proyek e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto bersama Anas Urbaningrum bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya menyebut ada permintaan jatah sebesar 7 persen dari nilai proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Jatah itu diminta Setya Novanto.

Hal itu disampaikan Johanes ketika Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakannya terkait adanya informasi dari rwkannya  Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby tentang ada permintaan dana sebesar tujuh persen dari nilai proyek.

"Apa pernah dapat info dari Bobby, bahwa ada dari nilai proyek untuk SN (Setya Novanto) Group dapat 7 persen?" Kata  Jaksa saat menanyakan Joganes di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).

Mendengar pertanyaan jaksa, Johanes tak membantah. Namun, dia membantah bahwa nilai 7 persen dari anggaran sebesar Rp5,9 triliun tersebut untuk Setya Novanto dan kawan-kawan. Sebab, yang memintanya adalah hanya Setya Novanto.

"Setahu saya bukan SN  grup, SN saja. Dan ya mau nggak mau Setya Novanto," katanya.

Diketahui, berdasarkan surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, proses persetujuan anggaran proyek tersebut di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Di antaranya Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Keduanya disebut adalah orang yang mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun hingga kemudian merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Dalam kasu ini KPK sudah menetapkan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Gusman sebagai tersangka. KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam mengerjakan dana proyek e-KTP. Sehingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

Selain itu, satu tersangka lainnya adalah Andi Agustinus yang diduga sebagai orang dekat Novanto. Dan satu saksi lainnya adalah Miryam S Haryani sebagai tersangka kasua dugaan memberikan keterangan tidak benar dimuka persidangan terkait kasus e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI