Suara.com - Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya menyebut ada permintaan jatah sebesar 7 persen dari nilai proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Jatah itu diminta Setya Novanto.
Hal itu disampaikan Johanes ketika Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakannya terkait adanya informasi dari rwkannya Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby tentang ada permintaan dana sebesar tujuh persen dari nilai proyek.
"Apa pernah dapat info dari Bobby, bahwa ada dari nilai proyek untuk SN (Setya Novanto) Group dapat 7 persen?" Kata Jaksa saat menanyakan Joganes di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Mendengar pertanyaan jaksa, Johanes tak membantah. Namun, dia membantah bahwa nilai 7 persen dari anggaran sebesar Rp5,9 triliun tersebut untuk Setya Novanto dan kawan-kawan. Sebab, yang memintanya adalah hanya Setya Novanto.
"Setahu saya bukan SN grup, SN saja. Dan ya mau nggak mau Setya Novanto," katanya.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, proses persetujuan anggaran proyek tersebut di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Di antaranya Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Keduanya disebut adalah orang yang mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun hingga kemudian merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
Dalam kasu ini KPK sudah menetapkan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Gusman sebagai tersangka. KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam mengerjakan dana proyek e-KTP. Sehingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Selain itu, satu tersangka lainnya adalah Andi Agustinus yang diduga sebagai orang dekat Novanto. Dan satu saksi lainnya adalah Miryam S Haryani sebagai tersangka kasua dugaan memberikan keterangan tidak benar dimuka persidangan terkait kasus e-KTP.