Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo mengatakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama masih kurang. Meski demikian, dia menghormati tuntutan yang dibuat ini.
Menurutnya, ada yuriprudensi yang menghukum Penista Agama dengan tuntutan 5 tahun dan akhirnya dihukum 4 tahun 4 bulan penjara, yaitu terdakwa Arswendo Atmowiloto.
"Mengacu ke yurispudensi saja, satu taun kurang kalau saya ya," kata Edhy di DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Meski mengakui tuntutan untuk Ahok cukup rendah, Edhy mengatakan ada hukuman lain yang lebih besar. Yaitu, kekalahan Ahok di Pilkada Jakarta. Menurutnya, masih ada keterkaitan antara kekalahan Ahok dengan kasus penistaan agama ini.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Percobaan Dua Tahun, Ahok: Nggak Ngerti Aku Itu
"Saya pikir dengan dia tidak dipilih ini suatu hukuman besar. Saya pikir cukup kalau anda mau melihat dari segi hukuman, saya pikir kita sudah selesai lah dengan dia sudah tidak terpilih lagi sebagai hukuman juga," ujar Ketua Komisi IV DPR ini.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai, Ahok terbukti melakukan penodaan agama.