Suara.com - Nama Mantan Ketua DPR Ade Komarudin kembali disebutkan oleh saksi dalam sidang kesebelas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tabda penduduk berbasis elekteonik e-KTP. Ade diduga menerima sejumlah uang dari mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Ketua panitia pengadaan, Drajat Wisnu Setyawan mengaku diperintahkan Irman mengantar titipan diduga uang yang dibungkus ke sebuah rumah di komplek DPR, Kalibata.
"Pernah saudara saksi diperintah antar uang?" kata Jaksa KPK, Abdul Basir saat menanyakan Drajat di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Iya saat itu saya pernah antar ke rumah di komplek DPR di seberang rel," kata Drajat.
Baca Juga: Drajat Wisnu Ungkap Proses Lelang Proyek e-KTP Tidak Adil
Namun dia mengaku tidak tahu pemilik rumah tersebut yang akan menerima titipan uang dari Irman. Merasa janggal dengan pernyataan Drajat, jaksa pun sempat mengingatkannya untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Jaksa merasa heran, Drajat tidak tahu siapa orang yang akan dititipi uang tersebut.
"Saya hanya mengingatkan saudara. Anda kan bukan pesakitan, Anda di sini hanya sebagai saksi, jawab yang lempeng-lempeng saja, nanti ada resikonya buat saudara kalau tidak lempeng," kata Basir.
Meski begitu, Drajat kembali mengaku tidak tahu pemilik rumah tersebut. Dia mengatakan setibanya di rumah tersebut hanya disambut seorang perempuan yang dianggap Drajat merupakan istri si pemilik rumah, Ade Komarudin.
"Saya dititipi alamat rumah bapak, saya tidak tahu itu rumah siapa," kata Drajat.
Berulang kali menjawab hal serupa, jaksa pun akhirnya menyebut nama Ade Komaruddin yang saat itu juga menjabat sebagai sekretaris Golkar.
Baca Juga: Keponakan Ketua DPR Mangkir di Sidang e-KTP
"Istrinya siapa? Masa bapak tahu tahu sampai rumah itu, nggak tahu siapa yang mau bapak temui?" tanya jaksa.
"Saya juga tidak tahu itu rumah siapa yang jelas saya itu saya ditugaskan," katanya.
"Baik kalau begitu, apa itu rumah Ade Komaruddin?" tanya jaksa.
"Tidak tahu saat itu rumah Pak Ade Komaruddin, baru tahu kemudian dari berita-berita," kata Drajat.
Sebelumnya, Ade menepis tudingan Irman yang menyebut bila dirinya menerima aliran uang haram dari proyek e-KTP tersebut. Bahkan, dia membantah terlibat dalam perencanaan ataupun pelaksanaan proyek tersebut. Tak sampai di situ, mantan Ketua DPR ini pun membantah meminta sebuah rumah di Komplek DPR RI. Diklaim dia, sejak Tahun 1997 sampai 2005 dirinya sudah tinggal di komplek tersebut.