Wakil Ketua DPR: Pecat Brigadir K yang Tembaki Warga!

Kamis, 20 April 2017 | 14:27 WIB
Wakil Ketua DPR: Pecat Brigadir K yang Tembaki Warga!
Wakil ketua DPR dari Frakasi Partai Gerindra Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengecam aksi polisi yang menembaki mobil warga di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, sehingga menyebabkan seorang ibu tewas dan turut melukai satu balita. Fadli bahkan menilai, aksi yang dilakukan Brigadir K adalah tindakan brutal.

"Itu polisi brutal, harus segera ditindak. Masak razia seperti itu sampai tembak-tembakan.  Harus dihukum. Tidak bisa razia seperti itu, main tembak saja. Memang peluru siapa itu?" kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (20/4).

Fadli mengatakan, Brigadir K harus diberi hukuman. Hukuman yang paling tepat untuk kasus seperti ini, kata Politikus Partai Gerindra itu adalah pemecatan.

"Polisi ini harus segera dipecat dan dihukum," tegasnya.

Baca Juga: Keponakan Ketua DPR Mangkir di Sidang e-KTP

Untuk diketahui, Brigadir K melakukan penembakan terhadap mobil merek Honda City bernomor BG 1488 ON. Akibat penembakan ini, satu orang meningal dunia dan lima lainnya luka-luka.

Peristiwa penembakan ini terjadi ketika polisi sedang melakukan razia cipta kondisi di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan II.

Brigadir K melakukan penembakan ini karena mobil tersebut menghindar saat dirazia.

Menurut Fadli, polisi tidak bisa asal tembak untuk menghadapi sesuatu. Katanya, ada prosedur tetap yang mesti dilakukan bila mengharuskan seorang polisi melontarkan timah panas dari pistolnya.

"Kecuali yang bersangkutan ada perlawanan. Kalau menghindar nggak bolehlah menggunakan senjata, itu ada aturan mainnya," kata dia.

Baca Juga: Djarot Ungkap Rencana Usai Tak Lagi Jadi Wagub DKI Jakarta

Untuk diketahui, saat inisudah ada 11 orang yang diperiksa terkait peristiwa tersebut. Setelah seluruh pemeriksaan rampung, polisi akan melakukan gelar perkara dan memutuskan status yang bersangkutan untuk langkah hukum selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI