Keponakan Ketua DPR Mangkir di Sidang e-KTP

Kamis, 20 April 2017 | 14:21 WIB
Keponakan Ketua DPR Mangkir di Sidang e-KTP
Ade Komarudin bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis (20/4/2017). Pada sidang kesebelas ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai saksi dimuka persdiangan.

Namun, ternyata keponakan Ketua DPR Setya Novanto tersebut tidak memenuhi permintaan jaksa. Tidak ada alasan yang jelas mengenai ketidakhadiran Irvanto pada hari ini.

Sebelumnya, pada persidangan lalu, Setya Novanto mengakui kalau Irvanto adalah keponakannya. Namun, Novanto membantah kalau keponakannya tersebut ada kaitanya dengan proyek e-KTP.

"Iya, ponakan saya, tapi yang saya tahu, dia usaha jual-beli kendaraan, tidak ada sangkut-pautnya dengan e-KTP," kata Novanto saat bersaksi sebelumnya, Kamis (6/4/2017).

Baca Juga: 68 Pejabat Diperiksa Soal E-KTP, Kinerja Kemendagri Terganggu

Namun berdasarkan surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, perusahaan yang dipimpin Irvanto berkaitan dengan proyek e-KTP. Dimana, PT Murakabi Sejahtera mengambil peran untuk membeck up kinerja konsosrsium pemenang lelang pengerjaan proyek dengan anggaran senilai Rp5,9 trilun tersebut. Dan perusahaan tersebut adalah Perum PNRI.

Pada hari ini, Jaksa pada KPK berencana menghadirkan 12 orang saksi termasuk Irvanto. Mereka adalah konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tahun 2011Drajat Wisnu Setyawan, Kepala PT Astra Graphia IT atau Biz Consultan Division Mayus Bangun, dan E. P. Yulianto.

Selain itu juga ada staf direksi PNRI Mudji Rachmat Kurniawan, Direktur Produksi PNRI Yuniarto, Ketua Bersama Konsorsium PNRI Andres Ginting, staff IT PT RFID Evi Andi Noor Halim, Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya, staf PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila dan provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 Johannes Marliem.

Namun, dari 12 saksi tersebut hanya ada enam saksi yang bisa bersaksi di depan peraidangan hari ini. Mereka adalah Noerman Taufik, Drajat Wisnu Setyawan, Yuniarto, Andres Ginting, Jimmy Iskandar Tedjasusila, Johanes Richard Tanjaya.

Pada persidangan kali ini, jaksa dan hakim masih menggali terkait hal teknis dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Usai Saksi Korupsi e-KTP, KPK Siap Panggil Novanto

Dalam kasu ini KPK sudah menetapkan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Gusman sebagai tersangka. KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam mengerjakan dana proyek e-KTP sehingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI