Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi tuntutan jaksa terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus penodaan agama. Menurut dia, tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terlalu rendah.
"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya (hukuman) itu ya terlalu kecil. Karena dalam kasus ibu Rusgiani di Bali, itu dia saja menjalani vonis satu tahun dua bulan. (Rusgiani) Itu yang tidak menimbulkan dampak yang masif seperti sekarang ini," kata Fadli Zon, di DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Wakil Ketua DPR ini khawatir tuntutan terhadap Ahok bisa jadi acuan dalam kasus serupa di masa mendatang. Sehingga, tak ada pembelajaran yang bisa diambil.
"Kita kan ingin ada pembelajaran. Tidak boleh orang itu menistakan agama, apalagi beda agama. Kalau cuma (Ahok) dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama. Jadi saya kira harus dikaji dulu. Menurut saya ini tidak memberikan pelajaran hukum yang baik," ujarnya menuturkan.
Hari ini, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Sibuk, Djarot Belum Bisa Bertemu dengan Sandiaga
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.