Suara.com - Ormas FPI tak puas dengan kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dari Anies Baswedan-Sandiaga Uno. FPI pun belum puas tuntutan jaksa penuntut umum soal 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Kami itu tetap istiqomah, tetap berjuang dengan tuntuan kami dari awal bahwa Ahok harus dipenjarakan," kata Juru Bicara FPI Slamet Maarif kepada Suara.com, Kamis (20/4/2017).
Dia menegaskan, FPI akan terus mengawal jalannya persidangan kasus penodaan agama hingga majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ahok.
"Kami kawal sampai pengadilan dan harus dijalankan hukuman semaksimal mungkin. Itu tidak tawar menawar bagi kami," kata dia.
Baca Juga: Djarot Nilai Pertemuan Ahok-Anies Ajang Silahturahmi
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Gubernur DKI Jakarta itu dianggap bersalah melakukan penodaan agama.
Jaksa menemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Ahok. Ahok dituntut dengan pasal 156 KUHP.