Baca Tuntutan Ahok, Jaksa Ingin Tak Bacakan Keterangan Saksi

Kamis, 20 April 2017 | 10:45 WIB
Baca Tuntutan Ahok, Jaksa Ingin Tak Bacakan Keterangan Saksi
Sidang tuntutan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (suara.com/Dwi bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penodaan agama sebelum membacakan isi tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlebih dahulu meminta izin pada majelis hakim untuk tidak membacakan keterangan saksi, dan ahli yang sebelumnya sudah memberikan keterangan di dalam persidangan.

"Sebelum kami membacakan ada permohonan dari kami. Kami tidak membacakan semua terkait keterangan saksi, keterangan ahli," ujar Ketua JPU Ali Mukartono di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017)

Sebelum menyetujui permohonan JPU, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto terlebih dahulu meminta pendapat dari kuasa hukum Ahok.Selanjutnya anggota kuasa kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra tidak menyetujui.

"Tidak, keberatan yang mulia," kata Teguh.

Baca Juga: Ahok: Saya Jamin, Pendukung Nggak akan Ribut

Selanjutnya, Dwiarso meminta JPU untuk membacakan nama saksi atau ahli yang sudah memberikan keterangan. Ali mastikan dalam tuntutannya, JPU berdasarkan surat dakwaan Ahok, yakni dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

"Dalam menyampaikan tuntutan ini  berdasarkan surat dakwaan dan dalam fakta persidangan," kata Ali.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI