Kuasa Hukum Ahok Tunggu Jaksa Berani Tuntut Bebas

Kamis, 20 April 2017 | 09:04 WIB
Kuasa Hukum Ahok Tunggu Jaksa Berani Tuntut Bebas
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunggu keberanian jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut bebas Ahok. Meski begitu, ia siap dengan apapun hasil yang akan dibacakan JPU.

"Kuasa hukum siap. Hari ini kami sudah siap. Yang kami harapkan sekarang, jaksa punya keberanian nggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia nuntut bebas," ujar anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Hari ini merupakan sidang ke-20 perkara dugaan agama dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang dimulai pukul 9.00 WIB.

Menurutnya, kasus yang tengah menjerat Ahok bisa masuk hingga ke ranah pengadilan lantaran dimainkan oleh oknum yang tidak senang dengan Ahok kembali memimpin Jakarta.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Ahok, Pakar: Jika 156a, Mendagri Harus Tunduk

"Ini kan sebenarnya karena ketidakjantanan orang-orang mengalahkan Pak Basuki melalui program dan integritas, lalu menggunakan cara-cara berpolitik kasus hukum, melakukan tekanan, jadilah Pak Basuki tersangka," ucap Wayan.

"Polisi ini kan dipaksa menjadikan dia tersangka dan terdakwa. Oleh karena itu, sebelum ada sprindik, dia jadi tersangka. Ini kan pelanggaran hak asasi. Belum ada kasus seperti ini di Indonesia," Wayan menambahkan.

Sementara, kuasa hukum Ahok yang lain, Teguh Samudra, mengatakan tidak ada fakta persidangan yang menyatakan Ahok sengaja melakukan penghinaan terhadap ulama dan Al Qur'an.

"Didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, dan agama. Juga keterangan psikologi sosial. Tidak ada dalam pidato kesengajaan untuk menodai agama," kata Teguh.

Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI