Suara.com - Komisi Tinggi Pemilihan Umum Turki (YSK) pada Rabu (19/4/2017) menolak permintaan partai oposisi utama agar membatalkan hasil referendum mengenai perubahan konstitusi.
YSK dalam pernyataan tertulisnya seperti diwartakan Antara, sepakat untuk menolak petisi yang diajukan oleh Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Rakyat Demokrat (HDP) dan Partai Patriot. Dengan demikian, referendum mengenai pembaruan konstitusi Turki akan tetap dilakukan.
Ketiga partai tersebut menganggap hasil referendum tidak sah karena ada kertas suara tanpa segel resmi.
"CHP akan menggunakan segala hak demokratisnya untuk memastikan referendum tersebut diulang," kata Juru Bicara partai itu Selin Sayek Boke kepada stasiun televisi swasta NTV.
Baca Juga: Potensi RI Harus Dimanfaatkan BUMN di Berbagai Sektor Bisnis
Selin menegaskan partainya tak akan mengakui hasil referendum. Dia berpendapat terjadi kecurangan dalam pemungutan suara.
Sebelumnya, Turki menggelar referendum bersejarah pada 16 April 2017. Hasilnya, 51,41 persen menyatakan "Ya" dan 48,59 persen sebaliknya.
Dengan hasil tersebut, Presiden Turki Recep Tayyep Erdogan bisa memperluas kekuasaannya dan berpeluang menjabat hingga 2029.