Jelang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Ahok: Kita Siap Mental

Kamis, 20 April 2017 | 07:33 WIB
Jelang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Ahok: Kita Siap Mental
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali digelar hari ini, Kamis (20/4/2017). Rencananya sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan sudah siap mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Apabila Ahok dituntut bersalah, Humphrey memastikan tim hukum akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kita siap mental dan siap menjawabnya dalam bentuk pledoi waktu (sidang) selanjutnya," kata Humphrey kepada Suara.com, pagi ini.

Humphrey juga memastikan, tuntutan JPU tidak akan berpengaruh dengan hasil Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 2017. Dalam hitung cepat, pasangan Ahok-Dajrot Saiful Hidayat kalah dari penantangnya, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Baca Juga: Jaksa Siap Bacakan Tuntutan di Sidang Ahok Hari Ini

"Tidak ada pengaruhnya, karena punya dasar yang berbeda. Pilkada dasarnya sistem elektorat tergantung para pemilihnya. Sedangkan tuntutan JPU harus berdasarkan fakta persidangan," jelas Humphrey.

Menurutnya, apabila mengacu pada fakta persidangan, Ahok harus dituntut bebas. Hal ini dikarenakan dalam persidangan yang sudah berlangsung 19 kali tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok menodai ulama dan agama, meski mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Pelapor Ahok, kata Humphrey, tidak ada yang melihat langsung kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Fakta persidangan sangat kuat tidak ada kesalahan penistaan agama yang dilakukan BTP (Basuki Tjahaja Purnama), maka seharusnya tuntutan bebas," kata dia.

Sebelumnya JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Djan Faridz Harapkan Anies-Sandi Lebih Baik dari Ahok-Djarot

Sidang pembacaan tuntutan sejatinya dilakukan pada 11 April lalu. Namun, pihak JPU beralasan belum merampungkan berkas tuntutan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI