Sehari Usai Kalah Pilkada, Ahok Dituntut di Pengadilan

Rabu, 19 April 2017 | 22:14 WIB
Sehari Usai Kalah Pilkada, Ahok Dituntut di Pengadilan
Pasangan calon Gubernur nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bersama dengan partai pendukung memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyelenggarakan sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (19/4/2017). Agenda persidangan yaitu pembacaan tuntutan.

"Saya besok akan jalanin (sidang) dengan sabar, dengan ikhlas apapun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," ujar Ahok di kantor DPP Partai Nasdem, jalan R. P. Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).

Sidang diselenggarakan selang sehari setelah kekalahan Ahok di pilkada Jakarta putaran kedua. Kasus dugaan penodaan agama merupakan permasalahan paling serius yang dihadapi Ahok dan akhirnya membuat elektabilitas dia anjlok.

"Makanya ini kan takdir, hidup orang kan semua di tangan Tuhan," kata Ahok.

Di pilkada putaran kedua, Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dikalahkan oleh pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Ahok mengatakan jika pembacaan tuntutan berlangsung lebih cepat, dia akan segera kembali ke Balai Kota Jakarta untuk menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kerjanya berakhir Oktober 2017.

"Yang pasti habis selesai baca tuntutan saya kembali ke kantor, Balai Kota, untuk kerja. Bacaan (tuntutannya) nggak panjangkan. Pasti saya ke balai kota dulu, kasihan orang-orang yang nunggu," kata Ahok.

Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI