Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat Yose Rizal mengatakan Berliana Sitorus seorang warga yang ditolak oleh saksi Anies Baswedan-Sandiaga Uno di TPS 17 tempat Habib Rizieq melakukan pencoblosan seharusnya bisa menentukan hak pilihnya. Pasalnya, yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT.
"Boleh dong. Iya boleh. Selama dia daftar di DPT, dia ngasih identitas lain ya boleh saja. Kalau ada indentitas lain disinkronkan," kata Yose saat memantau TPS 17, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/207/17).
Kericuhan timbul saat saksi pasangan Anies-Sandi melakukan protes kepada petugas KPPS 17 Petamburan yang memperbolehkan pemilih tersebut mendapatkan surat suara. Saksi mengatakan KTP yang dibawa warga pemilih tersebut sudah dua tahun melewati batas perpanjangan. KTP yang dibawa juga bukan elektronik.
Terkait hal itu, Yose mengatakan seharusnya tidak dilakukan. Menurutnya hal itu sudah masuk dalam kategori intimidasi.
"Tidak boleh dong tentunya lakukan itu. Laporkan saja ke Bawaslu atau kalau memang kriminal ke Polisi," jelasnya.
Berliana akhirnya bisa mencoblos meski saksi tiga keberatan. Namun, dengan catatan masuk dalam catatan kejadian khusus dan keberatan saksi atau C2.