Patrialis Akbar, Tahanan KPK yang Pertama Mencoblos

Rabu, 19 April 2017 | 11:43 WIB
Patrialis Akbar, Tahanan KPK yang Pertama Mencoblos
Patrialis Akbar ditahan KPK [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang dijerat dalam dugaan proses pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, resmi menggunakan hak suaranya dalam pilkada Jakarta putaran kedua di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017).

Patrialis terlihat menggenakan kemeja batik coklat, tanpa memakai baju tahanan KPK. Patrialis tahanan KPK, yang pertama melakukan pencoblosan sekitar pukul 10.43 WIB di Tempat Pemungutan Suara 19 yang disediakan oleh Panitia penyelenggara pemilu Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi.

Usai mencoblos Patrialis sempat ditanya oleh sejumlah awak media untuk siapa yang dipilihnya tersebut.

"Ya, saya pilih satu di antara dua," kata Patrialis sambil sekaligus meninggalkan bilik suara.

Selanjutnya pencoblosan kembali disusul oleh para 7 tahanan KPK lainnya yakni Fahmi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, Marisi Matondang, Ramapanicker Rajamohanan Nair, M. Sanusi, M. Adami Okta dan terakhir Andi Taufan Tiro.

Sebelumnya di pilkada putaran pertama, 15 Februari, pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat menang telak di TPS 19.

Ahok-Djarot didukung 52 suara, sedangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno didukung 29 suara. Ketika itu, ada 87 surat suara yang sah dan dua suara tidak sah. Tahanan yang hari itu mengikuti pemilihan sebanyak 7 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI