Kepergok Curi Aki, 2 Lelaki Dibunuh Lalu Dibuang ke Sungai

Yazir Farouk Suara.Com
Rabu, 19 April 2017 | 06:17 WIB
Kepergok Curi Aki, 2 Lelaki Dibunuh Lalu Dibuang ke Sungai
Ilustrasi jenazah (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayat Bahrul Ilmi yang ditemukan mengapung di Daerah Aliran Sungai Barito Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Barito Selatan, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu merupakan korban pembunuhan.

"Korban Bahrul Ilmi (18) yang ditemukan Rabu (12/4/2017) dan Muhammad Ridhani (16) yang juga ditemukan mengapung pada Minggu (12/3/2017) lalu merupakan korban pembunuhan," kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga, di Buntok, Selasa (18/4/2017).

Ia mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap enam orang pelaku, lima di antaranyanya pelaku yang menganiaya dan satu orang bernama Rahman (44) seorang yang turut serta membuang mayat korban.

Sedangkan kelima pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kedua korban tersebut yakni Jamaluddin (34), Ahmad Jainuddin (20), Rusdi (24), Zulkifli (20), Dandi (19) yang semuanya warga Desa Ranga Ilung.

Baca Juga: Hasil Leg II Perempat Final Liga Champions 19 April

Berdasarkan analisis sementara kata dia, motifnya murni pembunuhan lantaran dua korban tertangkap tangan melakukan pencurian aki di dalam gudang milik pelaku Jamaluddin.

Kronologis awalnya, kedua korban yang merupakan warga Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir ini tertangkap tangan oleh Jamaluddin mencuri aki di gudangnya pada Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian, Jamaluddin dibantu empat rekannya yang ada di dekat TPK bersama-sama melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dengan cara memukul, membacok serta mengikat kedua korban hingga sekarat dan meninggal dunia.

Melihat korban sudah terlihat tidak bergerak usai diikat tangannya oleh Zulkifli, lanjut Kapolres, tiga rekan Jamaluddin atas nama Zulkifli, Rusdi dan Ahmad Jainuddin meninggalkan TKP karena ketakutan.

"Yang tertinggal di gudang pada saat kejadian itu hanya Jamaluddin dan Dandi. Setelah itu, Jamaluddin menghubungi Rahman motoris speedboat via telepon untuk datang membantu menghilangkan barang bukti ke sungai," ucap dia.

Baca Juga: Tipu CPNS Rp8,3 Miliar, Dua Perempuan Dibekuk Polisi

Ia menjelaskan, sebelum membuang jasad kedua korban tersebut, Jamaluddin sempat menghilangkan kelotok korban dengan cara menenggelamkannya di sungai Barito.

Kemudian lanjut dia, Jamaluddin dan Dandi yang dibantu Rahman bersama sama membuang mayat Muhamad Ridhani di tengah sungai pada bagian hilir seberang desa Rangga Ilung.

"Sedangkan mayat Bahrul Ilmi dibuang di daratan sebelah hilir Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas dengan ditutupi dedaunan dan ranting kayu oleh Jamaluddin,"ujar Kapolres.

Ia mengatakan, mayat Muhammad Ridhani ditemukan mengapung di daerah Aliran Sungai Barito pada tanggal 12 Maret 2017 lalu.

Kemudian kata dia, sebelum jasad Barul Ilmi ditemukan pada, Minggu (12/4/2017) oleh nelayan, kedua pelaku atas nama Jamaluddin dan Dandi pada pukul 11.30 WIB datang ketempat dibuangnya mayat.

"Kedua pelaku datang ke tempat dibuangnya jasad Bahrul Ilmi untuk diambil dan dibuang ketepi sungai dan sekitar pukul 15.00 WIB, mayat korban yang sudah menjadi tengkorak itu ditemukan mengapung oleh nelayan yang melintas," tambah dia.

Bentuk tim Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga mengatakan berdasarkan hasil autopsi terhadap mayat Bahrul Ilmi oleh dokter forensik Palangka Raya, pihaknya langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus ini.

"Karena hasil autopsi ditemukan tanda kekerasan pada mayat Bahrul Ilmi seperti dibelakang kepala terdapat luka bacokan benda tajam, pelipis memar serta tulang iga dada kiri kemerahan yang diduga akibat pukulan benda tumpul,"ucap dia.

Pada gigi rahang korban rontok yang diduga kena pukulan benda tumpul serta organ paru kanan dan kiri dan jantung tidak ditemukan pada tubuh korban sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua korban meninggal dengan tidak wajar.

Kemudian lanjut dia, tim gabungan dari reskrim Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, Dusun Hilir dan Polsek Jenamas pihaknya melakukan pendalaman dengan memeriksa 23 orang saksi.

"Saksi terdiri dari keluarga korban, orang tua, teman dekat termasuk warga yang menemukan mayat di Sungai,"ujarnya.

Dari pendalaman terdapat kejanggalan terhadap dua orang saksi yang hendak diperiksa dan setelah dikonfontir dan didukung keterangan warga dimana salah satu saksi atas nama Dandi bertemu kedua korban pada 9 Maret 2017 pukul 17.30 WIB.

"Kemudian pada pukul 00.00 WIB Dandi langsung ditangkap dan berdasarkan hasil pengembangan kita berhasil menangkap Ahmad Jainudin (20) dan Rusdi (24),"ucap Kapolres.

Setelah itu pihaknya mendapat informasi tambahan ada keterlibatan satu pelaku lainnya pada 16 April 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, kami mengamankan satu pelaku lagi atas nama Zulkifli di Jalan hauling PT Adaro Indonesia.

Usai dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di Polres Barsel terhadap pelaku, pada malam harinya mendapatkan informasi tambahan bahwa masih ada dua pelaku lainnya yang juga terlibat.

"Pada Senin 17 April 2017 sekitar pukul 05. 00 WIB tim gabungan unit reskrim melakukan penangkapan terhadap Jamaluddin (34) dan Rahman (44) sehingga jumlah pelakunya enam orang," tambah dia.

Kapolres menyampaikan, keenam pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolres Barito Selatan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut dan pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan pra rekontruksi terkait kasus ini.

Berkaitan dengan penanganan masalah ini, pelaku disangkakan Undang Undang Pelindungan Anak pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku juga dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP ancaman 12 penjara subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI