Suara.com - Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, meringkus dua pelaku penipuan yang memberikan janji agar bisa menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), Modusnya dengan meminta imbalan kepada 63 korban, dengan total uang mencapai Rp8,3 miliar.
"Pelaku mengatakan bisa membantu pelapor untuk menjadi CPNS di Kementerian Perhubungan melalui program jalur khusus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Selasa (18/4/2017).
Kedua pelaku perempuan berinisial SH (34) dan HN (51) itu harus mengakhiri aktivitas penipuannya, setelah dilaporkan salah satu korban berinisial IVN (34). Awalnya, pada April 2014, korban dan temannya pergi ke rumah pelaku menanyakan perihal penerimaan CPNS.
Diberitahukan pelaku saat itu, korban bisa jadi CPNS Kementerian Perhubungan itu, dan akan ditempatkan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Dumai. Tapi pelaku meminta syarat, yakni korban harus memberikan uang sebesar Rp200 juta.
"Kemudian pada Mei 2014, korban memutuskan mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening Bank Mandiri HN. Setelah itu pelaku mengatakan akan mengurus semuanya sampai korban menjadi CPNS di Kementerian Perhubungan Laut," ungkap Guntur.
Akan tetapi sampai tahun 2016, saat ditanya korban, pelaku hanya mengatakan sabar saja atau tunggu saja dulu. Merasa tidak senang atas kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkan kedua pelaku ke Polres Dumai, guna pengusutan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui bahwa jumlah peserta yang ikut mendaftar pada pelaku totalnya sebanyak 63 orang. Namun sampai saat ini tinggal 38 orang saja, karena sudah mengundurkan diri sebanyak 25 orang.
"Jumlah uang yang telah dikumpulkan dari 63 peserta awal adalah sebanyak Rp8,3 miliar. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk dugaan tersangka lainnya," ucap Guntur. [Antara]