Suara.com - Pelaku pembakaran satu keluarga di Jalan Milala Simpang Jalan Gardu, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, yang menelan empat korban jiwa terdiri dari ibu, anak dan cucu, diancam dengan hukuman mati.
"Kasus pembunuhan tersebut cukup sadis dilakukan para pelaku, dan terlebih dahulu direncanakan untuk menghabisi nyawa mereka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, saat pemaparan kasus pembakaran tersebut di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4/2017).
Kasus pembakaran rumah di Kecamatan Medan Tuntungan itu terjadi pada Rabu (5/4) pagi. Tindak kejahatan itu menewaskan Marita Sinuhaji (58), Franki Ginting (30), Selvi (5), serta Kristin (3).
Kapolda mengatakan, dalam kasus pembakaran rumah yang dilakukan secara disengaja itu, Polrestabes Medan berhasil menangkap lima pelakunya. Mereka masing-masing berinisial NG, MG, CNB, JMG dan RSG, yang keseluruhannya merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan.
Rycko menjelaskan, pelaku NG berperan membakar, MG mengawasi rumah, CNB mengatur pembakaran, JMG merencanakan dan membiayai, sementara RSG memimpin pembakaran. Jumlah pelaku pembakaran itu sendiri diduga sembilan orang, namun yang berhasil diamankan baru lima, sedangkan empat pelaku lainnya masih diburu.
"Polisi telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap empat tersangka tersebut, dan identitas mereka telah diketahui," ucap jenderal bintang dua itu.
Kapolda menambahkan, kasus pembakaran rumah tersebut bukan terbakar, melainkan memang sengaja dibakar untuk menghabisi satu keluarga. Kejahatan itu direncanakan tersangka berinisial JMG yang merupakan seorang perempuan.
Motifnya adalah karena tersangka JMG terkait masalah jual beli tanah dengan korban Marita Sinuhaji (58). Pembunuhan tersebut dilakukan JMG karena merasa dendam, disebabkan korban Marita tidak mau menyelesaikan pembayaran tanah tersebut.
"Jadi, kelima tersangka itu dijerat melanggar Pasal 340, 338 jo Pasal 187 KUH Pidana, yakni hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Kapolda.
Sebelumnya, terbakarnya dua unit rumah permanen di Jalan Milala, Kelurahan Sidomulyo, Lingkungan I, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/4) sekitar pukul 05.30 WIB, menyebabkan empat orang penghuni rumah tewas terbakar. Keempat korban ditemukan dalam kondisi terbakar dan telungkup di lokasi kebakaran saat itu. [Antara]