Kejagung Akhirnya Siap Tuntut Ahok

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 18 April 2017 | 20:32 WIB
Kejagung Akhirnya  Siap Tuntut Ahok
Suasana persidangan kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyatakan tuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dirampungkan dan siap untuk dibacakan pada persidangan ke-18, yang bakal digelar sehari setelah Pilkada DKI Jakarta, yakni Kamis (20/4/2017).

"Secara konsep sudah siap, tinggal tunggu waktunya, Kamis," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (18/4) malam.

Saat disinggung pasal apa yang akan dikenakan kepada Ahok, Noor Rachmad menjawab diplomatis, "lihat saja, nanti," katanya.

Sementara ini, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni antara Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara, atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Djarot Janji Modernisasi Rumah Potong Ayam Kampung Pluis

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Seharusnya, pembacaan tuntutan Ahok digelar, Selasa (11/4) pekan lalu. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan belum siap atas tuntutannya dan meminta penundaan sampai 20 April 2017.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penundaan penuntutan terdakwa Ahok karena faktor yuridis, bukan karena mendapat tekanan politik karena sang terdakwa menjadi kandidat dalam pilkada.

"Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4) pekan lalu.

Baca Juga: Pilkada, Tamasya Al Maidah, dan Akal Sehat Warga yang Diremehkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI