Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto batal melayangkan surat nota protes yang akan dikirim oleh parlemen kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut terkait dengan status cegah dan tangkal Novanto yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami nggak jadi menyampaikan," kata Novanto saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Ketua Umum Partai Golkar ini siap menjalani seluruh proses hukum dan menerima status cekal yang diberikan Ditjen Imigrasi. Dia pun mengaku iklas diproses secara hukum oleh KPK.
"Dan kami sangat kooperatif, kami menghargai KPK," ujar dia.
Baca Juga: Orang Dekat Novanto Diganti dari Jabatan Ketua Fraksi Golkar DPR
Selain itu dirinya menyampaikan terimakasih kepada semua pimpinan fraksi dan pimpinan DPR yang membelanya dengan akan melayangkan nota protes kepada pemerintah atas pencekalannya.
"Dan tentu saya berterimakasih kepada semua faksi dan juga pimpinan yang berencana mengusulkan surat (nota protes ke Presiden Jokowi). Tapi setelah saya sampaikan, mereka juga bisa mengerti," tandas dia.
Sebagaimana diketahui, informasi penundaan pengiriman surat nota protes ke Presiden ini diketahui dari Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Bambang mengatakan, surat ini akan membuat kegaduhan baru jika tetap dikirimkan kepada Presiden. Karenanya, Bambang mengatakan, perkara seperti ini sebaiknya diselesaikan di Komisi terkait di DPR.
"Sebetulnya, bagusnya supaya tidak ada kegaduhan baru. Kami menyarankan persoalan nota protes itu jangan jadi domain pimpinan, jadi domian Komisi III saja. Kan kita bisa tanya ke pimpinan KPK landasannya apa, alasannya apa, meksi kita tahu jawabannya adalah subjektivitas penyidik," kata Bambang.
Keputusan untuk mengirimkan nota keberatan ini ke Presiden merupakan hasil Rapat Badan Musyawarah DPR beberapa waktu lalu. Rapat yang dihadiri tanpa Fraksi Hanura dan Demokrat ini beralasan, status cekal Novanto harus dicabut karena akan mengganggu kinerja pimpinan DPR.
Baca Juga: Usai Saksi Korupsi e-KTP, KPK Siap Panggil Novanto
Untuk diketahui, Novanto dicekal oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Status cekal ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), di mana Novanto bersatus sebagai saksi.