Ketiga, faktor politik uang juga terjadi karena penegakan hukum yakni dalam pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Pilkada, sudah mengatur sanksi yang tegas kepada pemilih dan kepada kandidat setiap orang yang melakukan kegiatan politik uang. Tapi Undang-Undang tersebut belum keseluruhan sampai ke masyarakat.
"Banyak pesan di UU itu belum sampai ke ke masyarakat belum sadar ketika mereka menerima politik uang. Mereka juga menjadi subjek yang juga bisa dijerat. Tentu ini tanggung jawab publik. Aktifis pemilu khususnya penyelanggara pemilu menyampaikan pesan yang terputus itu," ujar Donal.
"Kepada masyarakat hukum akan menjerat kepada siapa saja pemberi. Tapi juga kepada penerima dalam politik uang. Paling tidak itu 3 variabel utama yang menyebabkan politik uang itu masif terjadi," Donal menambahkan.
Baca Juga: Hujan Sembako, Anies Tak Cemas, Justru Ahok yang Mesti Khawatir