68 Pejabat Diperiksa Soal E-KTP, Kinerja Kemendagri Terganggu

Selasa, 18 April 2017 | 12:27 WIB
68 Pejabat Diperiksa Soal E-KTP, Kinerja Kemendagri Terganggu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap proses hukum perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun segera selesai. Pasalnya, proses hukum kasus tersebut mengganggu performa kemendagri karena sebagian pegawai mesti bolak balik menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Mudah-mudahan proses hukumnya cepat selesai. Ada 68 pejabat kemendagri, panitia lelang, pejabat staf dukcapil, panitia lelang terpengaruh kerjanya karena dipanggil KPK. Ada 100 lebih, mau teken kontrak saja tidak berani," kata Tjahjo ketika memberikan pidato di acara Musyawarah Rencana Pembangunan Regional Kalimantan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).

Kementerian sudah membuat perencanaan sampai akhir tahun, terutama untuk menyelesaikan masalah blanko e-KTP yang habis sejak awal 2017. Tjahjo berharap semua rencana dapat dilaksanakan tepat waktu.

"Saya teken dengan meyakinkan sehingga target yang terkait e-KTP, akhir tahun ini selesai. Target kami 7 juta 2016 kemarin masyarakat datang, tapi blanko habis, tidak berani teken lelang, tapi kemarin saya teken, dan mulai cetak tahun ini 7 juta selesai dan distribusi ke daerah," kata Hasto.

Target kemendagri, tahun ini 182 juta penduduk Indonesia sudah memiliki e-KTP. Dengan demikian, proses administrasi pemilihan umum tahun 2019 berlangsung baik.

"Minimal target kami akhir tahun ini sudah selesai dan 182 juta penduduk miliki KTP elektronik. Saya mohon maaf atas nama kemendagri, karena serentak mempercepat proses perekaman tapi blangko kurang. Sekarang sudah cetak semuanya," kata Hasto.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dua pejabat kemendagri Irman dan Sugiharto telah menjadi terdakwa. Saat ini, mereka menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK kembali menetapkan dua orang menjadi tersangka, pengusaha bernama Andi Narogong dan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani. Miryan jadi tersangka kasus keterangan palsu setelah dia menarik semua kesaksian kasus e-KTP yang pernah disampaikan ke penyidik KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI