Setnov Klaim Dirinya Imbau Surat Protes ke Jokowi Tak Dikirim

Selasa, 18 April 2017 | 11:34 WIB
Setnov Klaim Dirinya Imbau Surat Protes ke Jokowi Tak Dikirim
Ketua DPR RI Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua DPR RI Setya Novanto mengakui dirinya yang mengimbau supaya surat nota protes yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo tidak jadi dilayangkan.

Surat tersebut terkait dengan status cegah dan tangkal Novanto yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, dirinya siap menjalani seluruh proses hukum dan menerima status cekal yang diberikan Ditjen Imigrasi.‎

"Ya memang saya sejak awal, memang masalah pencekalan itu saya akan jalani semua yang menjadi proses hukum yang akan dilakukan oleh KPKdan saya sangat kooperatif, dan tentu masalah pencekelan dan surat, saya menghimbau untuk tidak dilakukan," kata Novanto di DPR, Jakarta, Selasa (18/4/2017).‎

Baca Juga: KPK Cekal Setya Novanto, DPR Tunda Kirim Nota Protes ke Jokowi

Informasi penundaan pengiriman surat nota protes ke Presiden ini diketahui dari Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Bambang mengatakan, surat ini akan membuat kegaduhan baru jika tetap dikirimkan kepada Presiden. ‎Karenanya, Bambang mengatakan, perkara seperti ini sebaiknya diselesaikan di Komisi terkait di DPR.‎

"Sebetulnya, bagusnya supaya tidak ada kegaduhan baru. Kami menyarankan persoalan nota protes‎ itu jangan jadi domain pimpinan, jadi domian Komisi III saja. Kan kita bisa tanya ke pimpinan KPK landasannya apa, alasannya apa, meksi kita tahu jawabannya adalah subjektifitas penyidik," kata Bambang.

Keputusan untuk mengirimkan nota keberatan ini ke Presiden merupakan hasil Rapat Badan Musyawarah DPR beberapa waktu lalu. ‎Rapat yang dihadiri tanpa Fraksi Hanura dan Demokrat ini beralasan, status cekal Novanto harus dicabut karena akan mengganggu kinerja pimpinan DPR.

Untuk diketahui, Novanto dicekal oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Status cekal ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), di mana Novanto bersatus sebagai saksi.‎‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI