Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, ada beberapa daftar inventaris masalah (DIM) yang belum selesai dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17/2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Supratman mengatakan, salah satu usulan yang menjadi pembahasan serius di Baleg adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perluasan peran DPD dalam fungsi legislasi.
"Kalau tidak salah ada enam sampai tujuh DIM yang belum selesai. Beberapa usulan itu termasuk dari DPD dan Fraksi Hanura yang ingin memasukkan supaya putusan MK mengenai peran DPD di pembahasan UU bisa segera ditampung. Itu kita akomodir karena itu perintah MK," kata Supratman di DPR, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Namun, dia menambahkan bahwa usulan itu belum diajukan secara resmi oleh Fraksi Hanura. Baleg sendiri meminta Hanura untuk merapikan usulan itu pada Kamis (20/4) depan, agar usulan tersebut bisa dibahas bersama pemerintah.
"Tapi itu sangat tergantung apakah usulan itu dapat diterima atau tidak oleh fraksi yang lain atau ada usulan lain. Oleh karena itu, nanti pada pembahasan berikut akan kita lihat dan kita tunggu tanggapan pemerintah," ujar dia.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk mengatakan, DPR selama ini sudah abai terhadap berbagai putusan MK terhadap kelembagaan yang diatur di dalam MD3, yaitu kewenangan DPD untuk memberikan rancangan UU di luar Prolegnas.
"Agar DPR dalam proses perubahan MD3 diberikan ruang, bisa menyelesaikan seluruh putusan MK berkaitan dengan kemandirian DPD," tutur Rufinus.
Dia mengatakan, usulan ini bukan karena permintaan dari Ketua DPD yang juga Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. Namun, ini lebih kepada adanya putusan MK.
Lebih jauh, anggota Komisi II DPR ini mengatakan, Fraksi Hanura juga memberikan usulan untuk menambah kursi pimpinan DPD bila kursi MPR dan DPR ditambah.
"Fraksi Hanura di MPR dan DPR bertambah satu kursi, kenapa di DPD tidak bertambah," ujarnya.