Penjelasan PDIP Soal Rumah Anggota Dijadikan Penampungan Sembako

Senin, 17 April 2017 | 20:35 WIB
Penjelasan PDIP Soal Rumah Anggota Dijadikan Penampungan Sembako
Beras [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengklarifikasi informasi yang menyebutkan adanya penampungan sembako untuk dibagi-bagikan ke warga jelang pilkada di rumah dinas anggota DPR di blok 4-323, komplek DPR, Kalibata, Jakarta.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan mengatakan rumah tersebut memang menjadi ‎tempat penyimpanan logistik. Namun, logistiknya untuk kebutuhan dapur umum bagi saksi dan relawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

"Sembako buat DPD (PDI Perjuangan) DKI Jakarta ada kegiatan dapur umum untuk saksi, pokoknya dapur umumlah, cek aja di DPD," kata Arif, Senin (17/4/2017).

Arif menegaskan kegiatan tersebut tidak melanggar aturan.

"Nyimpen beras di rumah anggota emang kenapa? Nggak ada larangan kan? siapa aja boleh asal beras legal," ujar dia.

Isu adanya penimbunan sembako tersebut ramai dibicarakan setelah tim sukses kubu Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mencurigai adanya pemanfaatan rumah dinas anggota DPR sebagai tempat penampungan sembako.

"Ada satu alamat, itu fasilitas negara, rumah dinas Anggota DPR di blok 4-323 jadi tempat penyimpanan logistik yang hari ini didistribusikan," kata Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandiaga, Yupen Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI